Surat Edaran tentang Verifikasi dan Validasi nomor ponsel siswa serta syarat dan ketentuan mendapatkan bantuan kuota internet
Kementraian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) mengeluarkan surat edaran terbaru per tanggal 01 Septemb...
https://satap2sidomulyo.blogspot.com/2020/09/surat-edaran-tentang-verifikasi-dan.html
Kementraian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) mengeluarkan surat edaran terbaru per tanggal 01 September 2020 bernomor surat 4239/JI/KP/2020. Dalam surat edaran tersebut tercantumkan pada kalimat akhir paragraf pertama bahwasanya Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi seluruh peserta didik yang BELUM menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) / PIP (Program Indonesia Pintar). Artinya, peserta didik yang sudah mendapatkan bantuan pemerintah PKH/PIP TIDAK AKAN mendapatkan bantuan kuota internet lagi.
Terima kasih. Harap maklum.